Persyaratan Pengurusan NUPTK.
Ini yang sering ditanyakan oleh bapak dan ibu guru:
Persyaratan Pengajuan dan Penerbitan NUPTK :
1. PTK terdata dalam pangkalan Data Dapodik
dan memiliki Rombongan Belajar ;
2. Belum memiliki NUPTK ;
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki
NPSN ;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
5. Ijazah dari pendidikan dasar samapai dengan
pendidikan terakhir ;
6. Bukti memiliki kualifikasi
akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada
Satuan Pendidikan Formal ;
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan :
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS/PNS ;
dan
- Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas
Pendidikan ;
8. Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala
Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan telah
bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang
dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan
Hukum lainnya dan SK Penugasan/Pembagian Jam Mengajar dari Kepala Sekolah /
Kepala Yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Berikut ini Penjelasan Lengkap tentang Persyaratan
Pengajuan NUPTK untuk Guru PNS atau CPNS dan Guru Non PNS di Sekolah Negeri dan
Swasta :
Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS atau
CPNS di Sekolah Negeri dan Swasta :
1.
SK
Pengangkatan PNS / CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila
pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta
satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK
Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari
Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan / penugasan guru tersebut ;
2.
KTP (Kartu
Tanda Penduduk) ;
3.
Ijazah SD
atau sederajat ;
4.
Ijazah SMP
atau sederajat ;
5.
Ijazah SMA /
SMK atau sederajat ;
6.
Ijazah S1
atau D4.
Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS
di Sekolah Negeri :
1.
SK
Pengangkatan bisa berupa, SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat
Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / Gubernur / BKD, Surat
Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honrarium. SK yang dilampirkan
haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif
pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas
Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari)
;
2.
KTP (Kartu
Tanda Penduduk) ;
3.
Ijazah SD
atau sederajat ;
4.
Ijazah SMP
atau sederajat ;
5.
Ijazah SMA /
SMK atau sederajat ;
6.
Ijazah S1
atau D4.
Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS
(Diangkat oleh Pemerintah) di Sekolah Swasta :
1.
SK
Pengangkatan bisa berupa ; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat
Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / GUbernur / BKD, Surat
Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan
haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif
pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas
Pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari)
;
2.
SK Penugasan
dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan dalam Penetapan Jadwal Mengajar atau
Pembagian Tugas Mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
(5 Semester di Yayasan yang sama walaupun beda jenjang) ;
3.
KTP (Kartu
Tanda Penduduk) ;
4.
Ijazah SD
atau sederajat ;
5.
Ijazah SMP
atau sederajat ;
6.
Ijazah
SMA/SMK atau sederajat ;
7.
Ijazah S1
atau D-IV .
Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS
(Diangkat oleh Yayasan) di Sekolah Swasta :
1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang
masih berlaku ;
2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah / Yayasan
dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2
tahun terakhir secara terus-menerus (5 Semester di yayasan yang sama walaupun
beda jenjang.
Contoh
: Apabilla guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/2011 mengajukan
penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/2019, maka SK Penugasan yang
dilampirkan adalah tahun 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019.
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
4. Ijazah SD atau sederajat ;
5. Ijazah SMP atau sederajat ;
6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat ;
7. Ijazah S1 atau D-IV.
Catatan : Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan
dari dokumen asli, jika fotokopi haru dilegalisir cap basah oleh instansi
terkait.
Adapun jenis-jenis Guru Non PNS yang dimaksud adalah Guru Honor,
Guru Kontrak, Guru Bantu Daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap
(GTT) dan Guru Wiyata Bakti.
Persyaratan Pengajuan NUPTK
Bagi Kepala Sekolah di Sekolah Negeri :
1.
SK
Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan ;
2.
KTP (Kartu
Tanda Penduduk) ;
3.
Ijazah SD
atau sederajat ;
4.
Ijazah SMP
atau sederajat ;
5.
Ijazah SMA /
SMK atau sederajat ;
6.
Ijazah S1
atau D-IV .
Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Kepala
Sekolah di Sekolah Swasta :
1.
SK
Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan ;
2.
KTP (Kartu
Tanda Penduduk) ;
3.
Ijazah SD
atau sederajat ;
4.
Ijazah SMP
atau sederajat ;
5.
Ijazah SMA /
SMK atau sederajat ;
6.
Ijazah S1
atau D-IV.
Bagaimana dengan Tenaga Kependidikan
seperti Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, dan lain sebagainya ?
Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Tenaga
Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan dan lain-lain) :
Untuk
Tenaga Kependidikan seperti Tenaga Administrasi, Pustakawan dan lain-lain
Pengajuan Penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan Guru/Pendidik. Tetapi,
untuk Kualifikasi Pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Ketentuan : Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen
asli. Untuk KTP harus scan dokumen
asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat
Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus
dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan.
Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen
asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga
yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah
hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah
yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut
dibuat berdasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang
dalam redaksi).
Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah
Pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidkan,
Kepala BKD atau Pelaksana Tugas (Plt)).
Untuk Masa Berlaku SK Pengangkatan, disesuaikan
dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga
tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada
pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. Apabila ada SK Pengangkatan tidak
ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya, maka SK Pengangkatan
tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang
keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan
dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval.
Dan masa berlaku SK Pengangkatan dari Yayasan disesuaikan
dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK
Pengangkatan. Ada yang menetapkan pertahun pelajaran, ada juga yang mulai
berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula
yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK
Pembaruan.