Monday, 24 February 2020

CARA MUDAH MENCARI HALAMAN PERTAMA SETIAP JUZ DALAM AL-QUR'AN


CARA MUDAH MENCARI HALAMAN PERTAMA SETIAP JUZ DALAM AL-QUR'AN  

Kita ketahui kitab Al-Qur'an cukup tebal. Jika kita sedang membaca Al-Qur'an setiap hari dan perlu mencari Juz tertentu, maka utk membuka lembaran halaman demi halaman akan makan waktu, sedangkan kita maunya cepet ketemu, Juz ke sekian  berada di halaman berapa...

Ini dia cara mudah dan cepat untuk mencari halaman Surat dlm Al-Qur'an..!!!

Al-Qur'an merupakan warisan Rasulullah Saw buat kita semua sbg umatnya.

Tips yg ingin kita share ini adalah cara mudah utk mencari Halaman Pertama Surat setiap Juz Al-Qur'an.

Memang menakjubkan karena hanya dengan menggunakan formula matematik yg sederhana, kita bisa tahu halaman pertama surat untuk setiap juz Al-Quran.

Mari kita coba sama-sama...

Contoh 1:

Jika Anda ingin mengetahui Juz 5 itu berada di halaman berapa?
Caranya :
5-1 = 4;
Hasilnya (4 perlu dikalikan dengan 2 jadi 4 x 2 = 8);
Letakkan angka 2 setelah jawaban tadi; Jadi, juz 5 berada pada halaman 82.

Sekarang lihat pada Al-Qur'an, betulkah Juz 5 itu berada pada halaman 82? Ternyata betul ! Menarik bukan?

Contoh 2:
Jika Anda ingin mengetahui Juz 10 itu berada di halaman berapa?

Caranya :
10-1 = 9,
Hasilnya (9 perlu dikalikan dengan 2 jadi 9 x 2 = 18).
Letakkan angka 2 setelah jawaban tadi. Jadi, juz10 berada pada halaman 182.

Contoh 3:
Jika Anda ingin mengetahui Juz 23 di halaman berapa?

Caranya :
23-1 = 22;
Hasilnya (22 perlu dikalikan dengan 2 jadi 22 x 2 = 44)
Letakkan angka 2 setelah jawaban tsb. Jadi, juz 23 berada pada halaman 442.

Sunday, 16 February 2020

Persyaratan Pengurusan NUPTK.
Ini yang sering ditanyakan oleh bapak dan ibu guru:

Persyaratan Pengajuan dan Penerbitan NUPTK :

1. PTK terdata dalam pangkalan Data Dapodik dan memiliki Rombongan Belajar ;
2. Belum memiliki NUPTK ;
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN ;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
5. Ijazah dari pendidikan dasar samapai dengan pendidikan terakhir ;
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal ;
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan :
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS/PNS ; dan
- Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan ; 
8. Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan Hukum lainnya dan SK Penugasan/Pembagian Jam Mengajar dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Berikut ini  Penjelasan Lengkap tentang Persyaratan Pengajuan NUPTK untuk Guru PNS atau CPNS dan Guru Non PNS di Sekolah Negeri dan Swasta :

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru PNS atau CPNS di Sekolah Negeri dan Swasta :

1.                       SK Pengangkatan PNS / CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan / penugasan guru tersebut ;
2.                       KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
3.                       Ijazah SD atau sederajat ;
4.                       Ijazah SMP atau sederajat ;
5.                       Ijazah SMA / SMK atau sederajat ; 
6.                       Ijazah S1 atau D4. 



Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS di Sekolah Negeri :
1.                       SK Pengangkatan bisa berupa, SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / Gubernur / BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honrarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari) ;
2.                       KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
3.                       Ijazah SD atau sederajat ;
4.                       Ijazah SMP atau sederajat ;
5.                       Ijazah SMA / SMK atau sederajat ;
6.                       Ijazah S1 atau D4.  




Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS (Diangkat oleh Pemerintah) di Sekolah Swasta :

1.                       SK Pengangkatan bisa berupa ; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan / Bupati / GUbernur / BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari) ;
2.                       SK Penugasan dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan dalam Penetapan Jadwal Mengajar atau Pembagian Tugas Mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (5 Semester di Yayasan yang sama walaupun beda jenjang) ;
3.                       KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
4.                       Ijazah SD atau sederajat ;
5.                       Ijazah SMP atau sederajat ;
6.                       Ijazah SMA/SMK atau sederajat ;
7.                       Ijazah S1 atau D-IV . 
Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS (Diangkat oleh Yayasan) di Sekolah Swasta :

1. SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku ; 

2. SK Penugasan dari Kepala Sekolah / Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (5 Semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang. 
Contoh : Apabilla guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/2011 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/2019, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019. 
3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;

4. Ijazah SD atau sederajat ;

5. Ijazah SMP atau sederajat ;

6. Ijazah SMA/SMK atau sederajat ;

7. Ijazah S1 atau D-IV. 
 Catatan : Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi haru dilegalisir cap basah oleh instansi terkait. 
 Adapun jenis-jenis Guru Non PNS yang dimaksud adalah Guru Honor, Guru Kontrak, Guru Bantu Daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Wiyata Bakti. 

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Kepala Sekolah di Sekolah Negeri : 


1.                       SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan ;
2.                       KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
3.                       Ijazah SD atau sederajat ;
4.                       Ijazah SMP atau sederajat ;
5.                       Ijazah SMA / SMK atau sederajat ; 
6.                       Ijazah S1 atau D-IV .  

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Kepala Sekolah di Sekolah Swasta :
1.                       SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan ;
2.                       KTP (Kartu Tanda Penduduk) ;
3.                       Ijazah SD atau sederajat ;
4.                       Ijazah SMP atau sederajat ;
5.                       Ijazah SMA / SMK atau sederajat ;
6.                       Ijazah S1 atau D-IV.  


 Bagaimana dengan Tenaga Kependidikan seperti Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, dan lain sebagainya ? 

Persyaratan Pengajuan NUPTK Bagi Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan dan lain-lain) :
Untuk Tenaga Kependidikan seperti Tenaga Administrasi, Pustakawan dan lain-lain Pengajuan Penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan Guru/Pendidik. Tetapi, untuk Kualifikasi Pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. 

 Ketentuan :  Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli. Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil / Kecamatan.
 Untuk Ijazah  dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibuat berdasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang dalam redaksi).
 Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah Pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidkan, Kepala BKD atau Pelaksana Tugas (Plt)).
 Untuk Masa Berlaku SK Pengangkatan, disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. Apabila ada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya, maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar.  Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval.
 Dan masa berlaku SK Pengangkatan dari Yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan pertahun pelajaran, ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK Pembaruan. 

Sunday, 9 February 2020

Surat edaran Mendikbud berkaitan  dgn implementasi permendikbud 43 dan 44 tahun 2019 yang intinya  antara lain adalah :
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
a. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah -\''ang
diselepggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil
belajar yang dilakukan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk keir,rlusan peserta didik (seperti tes
tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau bentuk kegiatan lain) dibuat
oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah
dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau
bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti
soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyail,arah
Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk
menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah

Semoga bermanfaat

Dalam sebuah acara Reuni, beberapa alumni menjumpai guru sekolah mereka  dulu.
 Mereka menceritakan kisah sukses masing-masing ...
Ada yang menjadi :
- Menteri
- Gubernur
- WaGub
- Walikota
- WaWalikota
- Bupati
- Wakil Bupati,
- Direktur BUMN,
- Direktur Bank,
- Pengusaha sukses,
- PNS,
- Guru,
- Dokter,
- Arsitek,
- Pengacara,
- Anggota dewan,
- Ketua LSM,
- Wartawan,
- Konsultan,
- Kepala Desa
dan lain-lainnya.
Melihat para alumni tersebut ramai-ramai membicarakan kesuksesan mereka, guru tersebut segera ke dapur kemudian mengambil seteko kopi panas dan beberapa cangkir kopi yang berbeda-beda.
‎Mulai dari cangkir yang terbuat dari kristal, kaca, melamin dan plastik.
“Sudah, sudah ...
Ngobrolnya berhenti dulu.
Ini Bapak sudah siapkan kopi buat kalian,”
seru sang guru memecah keasyikan obrolan mereka.
Hampir serempak, mereka kemudian berebut cangkir terbaik yang bisa mereka dapat.
Akhirnya, di meja yang tersisa hanya satu buah cangkir plastik yang paling jelek.
Lantas, setelah semua mendapatkan cangkirnya, sang guru pun mulai menuangi cangkir itu dengan kopi panas dari teko yang telah disiapkannya.
“Mari, silakan diminum,”
ajak sang guru, yang kemudian ikut mengisi kopi dan meminum dari cangkir terakhir yang paling jelek.
“Bagaimana rasanya?
Nikmat kan?
Ini dari kopi hasil kebun keluarga saya sendiri.”
“Wah, enak sekali Pak ... Ini kopi paling sedap yang pernah saya minum,”
timpal salah satu murid yang langsung diiyakan oleh teman yang lain.
“Nah, kopinya enak ya?
Tapi, apakah kalian tadi memperhatikan.
Kalian hampir saja berebut untuk memilih cangkir yang paling bagus hingga hanya menyisakan satu cangkir paling jelek ini?”
tanya sang guru.
Murid-murid itu pun saling berpandangan.
"Perhatikanlah, bahwa kalian semua memilih cangkir yang bagus dan kini yang tersisa hanyalah cangkir yang murah dan tidak menarik.
Memilih hal yang terbaik adalah wajar dan manusiawi.
Namun persoalannya, ketika kalian tidak mendapatkan cangkir yang bagus perasaan kalian mulai terganggu.
Kalian secara otomatis melihat cangkir yang dipegang orang lain dan mulai membandingkan-nya.
Pikiran kalian terfokus pada cangkir, padahal yang kalian nikmati bukanlah cangkirnya melainkan kopinya.‎
Hidup kita, baik kehidupan dunia maupun kehidupan ibadah, seperti kopi dalam analogi tersebut di atas, sedangkan cangkirnya adalah sarana, pekerjaan, jabatan, atau harta benda yang kita miliki."
Semua alumni tertegun mendengar penjelasan dari sang guru.
Penjelasan dari sang guru telah menyentak kesadaran mereka.
"Anak-anakku tercinta ..."
lanjut sang guru.
"Jangan pernah membiarkan cangkir mempengaruhi kopi yang kita nikmati.
Cangkir bukanlah yang utama, kualitas kopi itulah yang terpenting.
‎Jangan berpikir bahwa :
- kekayaan yang melimpah,
- sarana yang mewah,
- karier yang bagus dan
- pekerjaan yang mapan
merupakan jaminan kebahagian hidup dan kenikmatan dalam beribadah.
Itu konsep yang sangat keliru.
Kualitas hidup dan ibadah kita ditentukan oleh :
"Apa yang ada di dalam"
bukan
"Apa yang kelihatan dari luar"
‎Status, pangkat, kedudukan, jabatan, kekayaan, kesuksesan, popularitas, adalah sebuah predikat yang disandang.
Tak salah jika kita mengejarnya.
Tak salah pula bila kita ingin memilikinya.
Namun, semua itu hanya sarana.
Sarana hanya bermanfaat apabila bisa mengantarkan kita pada tujuan.
Apa gunanya  memiliki segala sarana, namun tidak pernah merasakan :
- kedamaian,
- ketenteraman,
- ketenangan,
dan
- kebahagian sejati di dalam kehidupan kita, yaitu forever love ?
Itu sangat menyedihkan.
Karena hal itu sama seperti kita menikmati kopi kualitas buruk yang disajikan di sebuah cangkir kristal yang mewah dan mahal ..."
Kunci menikmati kopi bukanlah seberapa bagus cangkir-nya, tetapi seberapa bagus kualitas kopi-nya ..."
Semoga Bermanfaat...